Beranda | Artikel
Bolehkah Mencabut Rambut di antara 2 Alis?
Jumat, 8 Januari 2010

Tanya:

Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?

Jawab:

Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.

🔍 Ilmu Al Hikmah Menurut Islam, Lafaz Zikir, Bulan Wallpaper, Apa Yang Terjadi Di Pertengahan Ramadhan 2020, Ketentuan Shalat Jamak Dan Qasar, Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1119-bolehkah-mencabut-rambut-di-antara-2-alis.html