Tanya:
Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?
Jawab:
Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.
🔍 Ilmu Al Hikmah Menurut Islam, Lafaz Zikir, Bulan Wallpaper, Apa Yang Terjadi Di Pertengahan Ramadhan 2020, Ketentuan Shalat Jamak Dan Qasar, Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa